Terkait Limbah PKS SRM, DLH Rohil Baru Menerima Profosal Kajian Kerugian dari UMRI 

Terkait Limbah PKS SRM, DLH Rohil Baru Menerima Profosal Kajian Kerugian dari UMRI 

BAGANSIAPIAPI(RIAUSKY.COM) - Setelah mendapat surat sanksi Administrasi Paksaan dari Bupati Rohil H. Suyatno Amp. sekitar (4/12/17) lalu atas laporan warga dan tokoh pemuda Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir  terkait kerusakan Lingkungan hidup akibat pembuangan air limbah pengolahan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS)  PT. Sawit Riau Makmur. hingga sampi saat ini belum ada informasi dan tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Rohil terhadap perusahaan tersebut. 

Dalam isi surat sanksi Paksaan Administrasi Bupati Rohil itu dinyatakan " bahwa PKS. SRM telah melakukan pencemaran  lingkungan hidup, dengan sanksi di wajibkan untuk menghentikan sementara pembuangan limbah kealiran media sungai, serta menghadirkan ahli kesurakan lingkungan dan ahli menghitung kerugian Lingkungan hidup  sesuai yang sudah diatur dalam Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 

Laporan warga dan tokoh pemuda Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih yang ditujukan kepada DLH Rohil terkait kerusakan lingkungan hidup itu terkesan ada pembiaran dan ragu ragu dalam menindak lanjuti permasalahan tersebut. 

Dari hasil beberapa kali pantauan langsung dilokasi pabrik yang dilakukan oleh DLH Rohil bersama warga dan manajemen pihak PT.SRM serta beberapa media saat itu ditemukan bukti bukti kelalain pihak perusahaan dalam membuang air limbah melalui pipa milik perusahaan ke media lingkungan hingga melebihi ambang batas baku mutu air yang diatur oleh undang undang sehingga merusak biodata yang hidup dalam sungai Rokan  

Bukti kerusakan lingkungan hidup hasil pantauan ini dituangkan dalam berita acara pemantauan yang ditanda tangani oleh pihak DLH selaku pengawas dan warga selaku pelapor dan pihak PT SRM selaku penyebab kerusakan yang bertanggung jawab mengganti kerugian dengan menghadirkan saksi ahli kerugian dari Universitas Muhamadiyah Riau (UMRI) untuk melakukan audit kerugian lingkungan hidup atas kerusakan yang ditimbulkan. 

Terkait hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi S sos melalui Kabag Hukum  Carlos Rosan SH saat dikonfirmasi sabtu 28 juli 2018 mengenai hasil audit Ahli kerugian lingkungan hidup yang ditunjuk oleh DLH Rohil dari perguruan tinggi Universitas Muhamaddiyah Riau (UMRI mengatakan " hasil audit itu baru dua hari diserahkan oleh ahli kepada DLH Rohil, 

Carlos Rasan SH juga menjelaskan hasil profosal audit kerugian itu juga belum dibahas karena Kadis sedang ada acara di Bengkalis. "Setelah kita bahas nanti hasil proposal kajian audit itu bersama pimpinan kita akan informasikan kepada masyarakat " ujarnya. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index